
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga AtasUndang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal yang salah satunya mengatur tentangPerguruan Tinggi dapat mengelola tambang. Kalau RUU Minerba itu disyahkan, tidak hanyaOrmas Keagamaan saja, tetapi juga Perguruan Tinggi mendapat konsesi mengelolapertambangan dan mineral. Serupa dengan Ormas Keagamaan, pengelolaan tambang oleh Perguruan Tinggi lebih banyak madharatnya ketimbang manfaatnya, bahkan berpotensimenimbulkan prahara bagi Perguruan Tinggi.
Berdasarkan UU Pendidikan, Perguruan Tinggi memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Perguruan Tinggi yang mengelola tambang menabrak UU Pendidikan tersebut. Pengelolaan tambang di mana pun prosesnya pasti menyebabkanpengrusakan terhadap lingkungan. Dengan mengelola tambang, Perguruan Tinggi termasuk ikutberkontribusi terhadap pengrusakan lingkungan padahal selama ini Perguruan Tinggi mempelopori upaya melestarikan lingkungan. Pertambangan di Indonesia berada pada wilayah abu-abu yang sering kali melakukan kejahatan pertambangan hitam dan menimbulkan konflikantara penambang dengan masyarakat setempat. Perguruan tinggi yang selama ini mengayomimasyarakat bisa terseret ke dalam dunia kejahatan pertambangan hitam dan konflik denganmasyarakat.
Diduga tujuan pemberian konsesi tambang tersebut lebih untuk menundukkan PerguruanTinggi agar tidak dapat lagi menjalankan fungsi kontrol terhadap Pemerintah secara kritis yang selama ini dijalankan. Kalau benar dugaan tersebut, tidak berlebihan dikatakan bahwa terjadiprahara di Perguruan Tinggi dalam fungsi control dan penegakan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, DPR harus mencabut draft RUU itu. Kalau akhirnya, RUU itu disyahkan, seluruhPerguruan Tinggi yang mengedepankan nurani harus menolak pemberian konsesi tambang agar tidak terjadi prahara Perguruan Tinggi. (Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada)
Baca Juga

Redaksi
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Mitsubishi Destinator: SUV 7 Penumpang Bertenaga dengan Efisiensi Tinggi
- Selasa, 09 September 2025
Berita Lainnya
Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo, Pilihan Hemat Kereta Api Harian
- Selasa, 09 September 2025
8 Pilihan Mobil Listrik 2025 dengan Sunroof, Modern dan Terjangkau
- Selasa, 09 September 2025
Terpopuler
1.
Cara Daftar TJ Card dan Jakcard Combo Gratis Naik Transjakarta
- 09 September 2025
2.
Trans Jogja Tambah Halte Baru, Akses Makin Mudah
- 09 September 2025
3.
Cara Mudah Pesan Tiket Bus Sinar Jaya ke Pantai Jogja
- 09 September 2025
4.
DAMRI Layani Rute Bengkulu Seluma, Transportasi Praktis Terjangkau
- 09 September 2025
5.
Trans Padang Koridor 2 Kini Tersambung hingga Perbatasan Painan
- 09 September 2025